Surat edaran Dirjen DIKTI Nomor 1061/E/T/2012, sontak mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, surat edaran tersebut berisi penghentian sementara (Moratorium) pendirian dan perubahan bentuk Perguruan Tinggi (PT), serta pembukaan program studi baru mulai September 2012. Kebijakan moratorium ini diberlakukan hingga paling lambat pada 31 Agustus 2014.
Pemerintah berdalih bahwa alasan utama diterbitkannya surat edaran tersebut, bukan hanya karena jumlah PT di Indonesia terlalu banyak, atau karena kualitas PT yang jelek. Tapi semata-mata surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari disahkannya UU No 12 tentang Pendidikan Tinggi.
Seperti yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc, Senin (20/8/2012), kebijakan ini terkait disahkannya undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT) oleh DPR yang memuat berbagai ketentuan baru tentang pendirian dan perubahan bentuk PT, pembukaan program studi baru, serta mengamanatkan penguatan pendidikan vokasi.
Pasal UU DIKTI yang menjadi landasan hukum moratorium adalah Pasal 33 ayat (5) yang menyatakan bahwa program studi mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan. Karena langsung memperoleh status akreditasi tersebut maka pemerintah merasa perlu untuk melakukan pemrosesan usulan yang lebih teliti, cermat, dan akurat. Untuk itu, pendirian dan perubahan bentuk PT serta pembukaan program studi baru yang akan diusulkan harus diproses berdasarkan UU PT dan peraturan pemerintah yang harus diterbitkan dalam waktu dua tahun.
"Dengan adanya UU PT, kita harus melakukan penataan kembali. Moratorium yang diberlakukan sementara untuk penambahan program studi baru, perubahan bentuk dan PT baru. Jumlah program studi sudah terlalu banyak, bisa mendekati 20.000," tambahnya. (dbs/wp)