http://www.tribunnews.com/regional/2013/05/03/700-dosen-berijazah-s1-akan-dianulir-pts-bakal-gulung-tikar Setelah dibaca isi artikel yang dimuat di Trubunnews tersebut, ada beberapa komen yang kurang sesuai, bisa jadi terjadi kesalah-pahaman dalam meliput berita, agar tidak menimbulkan kepanikan para dosen lulusan S1 atau Pengelola PTS, ada beberapa penjelasan tambahan: I ) BATAS WAKTU KUALIFIKASI MINIMAL DOSEN BWKD bukanlah 2014 melainkan 30 Desember 2015 sesuai batas waktu yang diberi Pasal 39 PP dosen. Kualifikasi dosen sudah ditetapkan di UU no. 14 Tahun 2005 pasal 46 ayat 2 tentang Guru dan Dosen, UU no.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 18 (4) dan 21 (4), yaitu minimal lulusan S2. PP no. 37 Tahun 2009 tentang dosen pasal 39 telah menetapkan batas akhir kualifikasi minimal dosen adalah sampai 30 Des 2015 (yaitu 10 tahun setelah UU Guru dan Dosen diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005). Direktur Diktendi kita telah melakukan persiapan realisasi ketentuan kualifikasi minimal yang dimulai dari dosen berstatus dosen tetap, bisa dibaca dari Edaran no. 2899.1/E4.1/2011 tanggal 11 Oktober 2011, bahwa mulai tgl 11 Oktober 2011 hanya dosen dengan kualifikasi minimal S2 atau dosen lulusan S1 berjafung minimal AA dibenarkan memiliki NIDN (dengan surat edaran ini maka yang tidak memenuhi persyaratan, NIDN mereka lantas diubah menjadi NUPN). Dan status dosen tetap bagi pemegang NIDN lulusan S1 yang berjafung, hanya DIBERI WAKTU sampai 31 Desember 2014, apabila pendidikan terakhir mereka di tahun 2015 masih S1 maka NIDN ybs juga akan diubah jadi NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional bagi dosen honorer) Bacaan: - UU no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi - PP no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen - Edaran Direktur Diktendik no. 2899.1/E4.1/2011 tentang kebijakaan baru NIDN II ) PEMBERHENTIAN PROSES PERPANJANGAN IJIN PRODI Sejak mulai berlaku : Edaran Dirjen Dikt no. 160/E/AK/2013 tanggal 1 Maret tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi yang kemudian diperjelas dengan Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikti no.1897/E2.3/T/2013 tanggal 20 Maret 2013, maka proses perpanjang ijin sudah diberhentikan dan selanjutnya tgl jatuh tempo prodi merujuk pada tgl jatuh tempo SK akreditasi prodi oleh Ban-PT. Bacaan: - Edaran Dirjen Dikti no. 160/E/AK/2013 tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi atau di sini - Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama no. 1897/E2.3/T/2013 tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi - Permendiknas no. 28 Tahun 2005 tentang Ban-PT - Permendiknas no. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi - Kepmendikbud no. 174/P/2012 tentang Anggota BAN-PT, BAN-S/M, dan BAN-NF Periode Tahun 2012-2017 III ) RASIO DOSEN TETAP TERHADAP MAHASISWA Kewajibah prodi untuk memiliki 6 dosen tetap adalah kewajiban yang harus dipenuhi baik untuk pembukaan prodi baru, perpanjang ijin prodi selama ini (sebelum proses perpanjangan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh sk Dirjen Dikti 160/E/AK/2013) , dan juga merupakan salah satu persyaratan eligible pengajuan akreditasi ban-pt. Sedangkan rasio dosen tetap terhadap mahasiswa selama ini berlaku ketentuan: - Untuk pembukaan prodi baru, awalnya berlaku SK 108 (bidang IPA 1:20, bidang IPS 1:30), ketentuan ini sudah diubah oleh Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2920/D/T/2007 menjadi Standar rasio dosen tetap : mahasiswa = 1:25 - Untuk perpanjangan ijin penyelenggaraan prodi (sebelum dicabut oleh SK Dirjen Dikti 160/E/AK/2013) adalah untuk bidang IPS 1: 45 dan untuk bidang IPA 1:30 - Untuk keperluan akreditasi ban-pt Komponen untuk akreditasi prodi sarjana Jika RMD dari 27 s/d 33 , maka skor = 4 Jika 33 < RMD < 70, maka skor = 4 x (70 – RMD) / 37 Jika 5 < RMD < 27, maka skor = 2 x (RMD – 5) / 11 Jika RMD dari 70 ke atas, atau RMD dari 5 ke bawah, maka skor = 0 RMD = Rasio mahasiswa terhadap dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan bidang PS Setiap standar dan atau elemen dalam instrumen akreditasi dinilai secara kualitatif maupun kuantitatif dengan menggunakan quality grade descriptor sebagai berikut: Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang. Untuk menetapkan peringkat akreditasi, hasil penilaian kualitatif tersebut dikuantifikasikan sebagai berikut. - Skor 4 (Sangat Baik), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur sangat baik. - Skor 3 (Baik), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur baik dan tidak ada kekurangan yang berarti. - Skor 2 (Cukup), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur cukup, namun tidak ada yang menonjol; - Skor 1 (Kurang), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur kurang. - Skor 0 (Sangat Kurang), jika semua kinerja mutu setiap standar atau elemen yang diukur sangat kurang atau tidak ada. Perlu diketahui komponen penilaian suatu prodi misalnya prodi sarjana terdiri dari 155 komponen (100 dari Borang PS, 11 dari penilaian laporan evaluasi diri, 44 dari borang Fakultas/Sekolah Tinggi), yang manarasio tetap dosen terhadap mahasiswa hanya merupakan salah satu dari 155 komponen (yaitu berada di standar nomor 4 Sumber Daya Manusia) Bacaan : - Borang dan Instrumen akreditasi - Edaran Dirjen Dikti no. 2920/D/T/2007 tentang Daya Tampung Mahasiswa IV ) DOSEN TETAP
A. Pengertian Dosen tetap menurut akreditasi BAN-PT (buku 3A borang akreditasi ban-PT hal 11-12) Dosen tetap dalam borang akreditasi BAN-PT adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada PT yang bersangkutan; termasuk dosen penugasan Kopertis, dan dosen yayasan pada PTS dalam bidang yang relevan dengan keahlian bidang studinya. Seorang dosen hanya dapat menjadi dosen tetap pada satu perguruan tinggi, dan mempunyai penugasan kerja minimum 36 jam/minggu. Dosen tetap dipisahkan dalam 2 kelompok, yaitu: 1. dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS 2. dosen tetap yang bidang keahliannya di luar PS Aktivitas dosen tetap yang bidang bidang keahliannya sesuai dengan PS dinyatakan dalam sks rata-rata per semester pada satu tahun akademik terakhir, diisi dengan perhitungan sesuai SK Dirjen DIKTI no. 48 tahun 1983 (12 sks setara dengan 36 jam kerja per minggu) B. Pengertian dosen tetap menurut PP dosen: Pasal 1 butir 2 Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu. - adapun jam kerja bagi dosen PNS menurut PP no 53 Tahun 2010 (di penjelasan pasal 3 angka 11) adalah 7 1/2 (tujuh setengah)jam per hari - adapun jam kerja dosen yayasan tergantung pada kesepakatan kerja yang tercantum di kontrak kerja (normal berkisar 7 1/2 – 8 jam per hari) C. Beban kerja normal dosen tetap menurut lampiran Surat Dirjen Dikti No. 3298/D/T/99 tanggal 29 Desember 1999 = 40,5 jam per Minggu D. Beban Kerja Dosen Tetap yang diwajibakan: Tugas utama dosen tetap adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan : - tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; - tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS - tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang kurangnya sepadan dengan 3sks setiap tahun Bacaan: - PP no. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil - PP no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen - Borang dan Instrumen akreditasi - Pedoman Beban Kerja Dosen 2010 - Lampiran beban kerja Dosen - lampiran Surat Dirjen Dikti No. 3298/D/T/99 tentang beban kerja normal dosen - SK Dirjen Dikti no. 48/DJ/Kep/1983 tentangBeban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi (EWMP) V. DOSEN LULUSAN S1 YANG TERANCAM DIANULIR Mengingat masih banyak dosen muda lulusan S1 yang belum sanggup studi lanjut dengan biaya sendiri, sementara untuk melamar beasiswa Dikti salah satu persyaratannya harus memiliki NIDN, sedangkan dosen lulusan S1 yang belum memiliki jabatan akademik tidak bisa memiliki NIDN. Maka jalan satu-satu bagi mereka adalah melamar beasiwa unggulan dikti untuk calon dosen, yang mulai tahun ini sudah diintegrasikan bersama BPPS di beasiswa BPP-DN atau BPP-LN. Sebelumnya pelaksaan ikatan dinas bisa di PT pengusul, namun di panduan tahun ini tertera tempat ikatan dinas ditentukan Dikti suber : http://www.kopertis12.or.id/2013/05/05/klarifikasi-berita-tentang-dosen-berijazah-s1-akan-dianulir-di-tahun-2004.html
|