Siaran
televisi digital di Indonesia sudah tidak dapat terelakkan lagi
keberadaannya. Sistem penyiaran digital merupakan perkembangan yang
sangat pesat di dunia penyiaran dimana terdapat peningkatan
kapasitas layanan melalui efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi
radio. Sistem penyiaran televisi digital bukan hanya mampu menyalurkan
data gambar dan suara tetapi juga memiliki kemampuan multifungsi
dan multimedia seperti layanan interaktif dan
bahkan informasi peringatan dini bencana.
Mulai awal tahun 2012, Indonesia melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation
(DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang
sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007. Dalam hal ini, pemerintah
berusaha untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu
pesat dan menganggapnya sebagai suatu peluang bagi pengembangan industri
penyiaran nasional ke depan. Sebelum menetapkan standar digital
tersebut, pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian dan konsultasi
publik dengan melibatkan para stakeholders terkait.
Penyiaran
televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi
radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan
format konten yang digital. Dalam penyiaran televisi analog, semakin
jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan
penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Lain halnya dengan
penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara
dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.
Singkat kata, penyiaran TV digital hanya mengenal dua status: Terima
(1) atau Tidak (0). Artinya, apabila perangkat penerima siaran digital
dapat menangkap sinyal, maka program siaran akan diterima. Sebaliknya,
jika sinyal tidak diterima maka gambar-suara tidak muncul.
Dengan
siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh
lebih baik dibandingkan siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang
berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada
monitor TV. Pada era penyiaran digital, penonton TV tidak hanya menonton
program siaran tetapi juga bisa mendapat fasilitas tambahan seperti EPG
(Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang
telah dan akan ditayangkan kemudian. Dengan siaran digital, terdapat
kemampuan penyediaan layanan interaktif dimana pemirsa dapat secara
langsung memberikan rating terhadap suara program siaran.
Semua
negara harus telah menetapkan tahun migrasi dari siaran analog ke
digital. Negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat bahkan telah
mematikan siaran analog (analog switch-off) dan beralih ke
siaran digital. Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa selambat-lambatnya
implementasi penyiaran digital dimulai tahun 2012 dan di tahun-tahun
berikutnya di kota-kota besar yang telah bersiaran digital akan
dilakukan analog switch-off. Dalam roadmap implementasi penyiaran televisi digital, Pemerintah merencanakan bahwa tahun 2018 akan dilakukan analog switch-off
secara nasional. Oleh karena itu, sejak kini masyarakat dan para pelaku
industri agar mempersiapkan diri untuk melakukan migrasi dari era
penyiaran televisi analog menuju era penyiaran televisi digital.
sumber : http://tvdigital.kominfo.go.id/?page_id=7
|