Siaran
televisi digital di Indonesia sudah tidak dapat terelakkan lagi
keberadaannya. Sistem penyiaran digital merupakan perkembangan yang
sangat pesat di dunia penyiaran dimana terdapat peningkatan
kapasitas layanan melalui efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi
radio. Sistem penyiaran televisi digital bukan hanya mampu menyalurkan
data gambar dan suara tetapi juga memiliki kemampuan multifungsi
dan multimedia seperti layanan interaktif dan
bahkan informasi peringatan dini bencana.
Mulai awal tahun 2012, Indonesia melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation
(DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang
sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007. Dalam hal ini, pemerintah
berusaha untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu
pesat dan menganggapnya sebagai suatu peluang bagi pengembangan industri
penyiaran nasional ke depan. Sebelum menetapkan standar digital
tersebut, pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian dan konsultasi
publik dengan melibatkan para stakeholders terkait.
...
Read more »