SEMARANG, suaramerdeka.com - Sekretaris Dikti Harris Iskandar menilai Undang-Undang Pendidikan Tinggi (PT) yang baru saja disahkan memberi angin segar bagi kalangan perguruan tinggi swasta (PTS) terkait status akreditasi. Pasalnya, PTS yang tengah mengusulkan perpanjangan masa berlaku akreditasi kini secara otomatis sudah terakreditasi C.
"Yang harus dilakukan PTS ini tinggal mengupgrade akreditasinya ke Dikti menjadi B dan A," ujarnya saat sosialisasi UU PT di Rektorat Undip Kampus Tembalang. Sebelumnya, PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diberlakukan
maksimal 16 Mei lalu mengharuskan seluruh program studi (prodi) di PTS sudah terakreditasi. Namun setelah direview, sekitar 51 persen dari 16.000 prodi PTS se-Indonesia belum terakreditasi bahkan ada yang akreditasinya sudah kedaluarsa. Hal itu sama saja
...
Read more »